Tugas PLH

Tugas PLH 1
Indonesia, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 250 juta jiwa, merupakan salah satu negara konsumen tembakau terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan kelima di antara negara-negara dengan tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia. Tahun 2011, kurang lebih 82 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif.



Negara-negara dengan konsumsi tembakau tertinggi, (data tahun 2002)

Cina 1,697,291
Amerika 463,504
Rusia. 375,000
Jepang 299,085
Indonesia 178,300
Jerman 148,400
Turki 116,000
Brasilia 108,200
Itali 102,357
Indonesia mengalami peningkatan tajam konsumsi tembakau dalam 30 tahun terakhir: dari 33 milyar batang per tahun di tahun 1970 ke 217 milyar batang di tahun 2000. Antara tahun 1970 dan 1980, konsumsi meningkat sebesar 159 %. Faktor-faktor yang ikut berperan adalah iklim ekonomi yang positif dan mekanisasi produksi rokok di tahun 1974. Antara tahun 1990 dan 2000, peningkatan lebih jauh sebesar 54% terjadi dalam konsumsi tembakau –walaupun terjadi krisis ekonomi.

Hampir satu dari tiga orang dewasa merokok. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat ke 31,5% pada tahun 2001 dari 26,9 % pada tahun 1995. Nah, faktanya, Lebih banyak pria di pedesaan yang merokok. Prevalensi merokok di kalangan pria dewasa di pedesaan adalah 67,0 % dibandingkan dengan 58,3 % di perkotaan. 73% pria tanpa pendidikan formal merokok.

Lebih dari 7 dari 10 (73%) pria tanpa pendidikan formal merokok, dibandingkan dengan 44,2% pada mereka yang tamat SLTA. Pria berpenghasilan rendah: prevalensi lebih tinggi namun konsumsi lebih rendah. Makin rendah penghasilan, makin tinggi prevalensi merokoknya. Sebanyak 62,9% pria berpenghasilan rendah merokok secara teratur dibandingkan dengan 57,4% pada pria berpenghasilan tinggi. Namun pendidikan yang lebih tinggi berarti konsumsi yang lebih tinggi pula.

Pria berpenghasilan tinggi merokok sekitar 12,4 batang per hari dibandingkan dengan 10,2 batang pada pria berpenghasilan rendah. Sebagian besar (68,8%) perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun, saat masih anak-anak atau remaja


Fatwa Merokok dalam Agama Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnyaberdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).




Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.


Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.


Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).


Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.


Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Tahun 2008 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa berikut:
“Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”
Tentunya, karena usia remaja adalah usia dimana anak masih dalam keadaan belum stabil, sehingga akan sangat berdampak buruk jika remaja (<17 tahun) mulai merokok. Bagaimana dengan Fatwa Merokok dalam Agama Budha? Banyak orang yang adalah para perokok harus menerima kecaman secara pedas dari orang-orang sekitar/masyarakat terutama oleh keluarganya, seolah-olah tindak merokok itu setara dengan satu kejahatan BESAR. Tak jarang mereka memerintah secara paksa agar perokok menghentikan kebiasaannya, tanpa berpikir bahwa pihak perokok perlu menumbuhkan kesiapan mentalnya agar cukup kuat memutuskan untuk berhenti merokok. sebenarnya, di antara para perokok, tidak sedikit dari mereka yang berkeinginan, dan sangat menginginan bisa berhenti merokok. hanya, satu hal utama adalah, kalau mereka itu masih tetap merokok, karena mereka masih mau memberikan kemenangan bagi perasaan/nafsu mereka ketimbang pemikiran untuk berhenti merokoknya. Rokok adalah sejenis obat penenang ringan. (obat penenang jenis berat adalah morphin yang mampu memabukkan, membius atau membuat orang tidak sadar). karena sifatnya yang ringan, rokok tidak termasuk barang yang membuat lemahnya kesadaran secara berkelanjutan dalam waktu lama, apalagi membuat hilangnya kesadaran. Di sisi lain, rokok bersifat mencandui, yaitu membuat pengguna ketagihan, membuat ketergantungan padanya. Mengacu pada sila kelima dalam Pancasila Buddhis, istilah 'ketagihan' ini tidak termasuk dalam cakupan sila itu, karena, yang tersebut di sana adalah 'barang/minuman yang memabukkan' bukan 'barang/minuman yang membuat ketagihan'. Karena ciri yang demikian ini, rokok menurut kriteria sila dalam Agama Buddha, sehingga riskan dikategorikan sebagai benda yang menjadi objek pelanggaran sila kelima dalam Pancasila Buddhis. Hanya saja, dalam tubuh Ajaran, Agama Buddha tidak mengajarkan tentang sila saja. Dalam arti lain, ada ajaran-ajaran lain dalam Agama Buddha yang bersifat lebih halus lagi. Untuk mendapatkan manfaat yang lebih tinggi bagi diri sendiri, seseorang memang sepatutnya melaksanakan Dhamma/Ajaran Sang Buddha yang lebih halus itu. Rokok, meskipun berkadar kecil, tetap mengandung zat penenang, yang mana kalau tidak amat diperlukan, semestinya seseorang memilih untuk tidak menggunakannya. Lagi pula, rokok bersifat mencandui, membuat ketergantungan padanya. Ini sedikit banyak akan berpengaruh dalam membina diri mendapatkan manfaat bagi diri sendiri dalam ajaran Dhamma yang lebih halus/luhur. Sila bersifat pribadi, dan tidak mengetat, dalam sila tertulis "melatih diri", bukan secara langsung berhenti, sehingga harus ada kesadaran dari diri sendiri untuk tidak melanggar sila tersebut. Faktanya: Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut. [1] Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. [1] Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004). [1] Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999,terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. [1] Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. [2] Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. [3] 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen. [3] Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,” [3] Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan. [3] Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005). [4] Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya. [5] Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini. [5] Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen). [6] Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau. [7] 100 persen pecandu narkoba merupakan perokok. [8] Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. — Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya. Kerugian Merokok: 1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb. 2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet. 3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas. 4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa. 5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker. 6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.



MEROKOK?!

 
Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data BPS sekitar 238,4 juta penduduk. Ini berarti jumlah penduduk Indonesia naik 1,26% dari jumlah sebelumnya. Gila aja kalo jumlah penduduk Indonesia baru segitu? Gimana jumlah penduduk Cina dan Amerika yaaa? ><” Tapi jangan bangga dulu nihh .. soalnya, dari segitu banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, ternyata 150 juta penduduk Indonesia merupakan perokok! 150 juta cuyyyy!!! Gilaa, itu kalo dijadiin duit berapa keping uang 500an yak? 0.o Jangan bangga loh kalo Indonesia jadi peringkat tiga dunia sebagai perokok terbanyak di dunia. Ini bukan hal yang patut kita banggakan. Kalo Indonesia masuk peringkat ketiga sebagai negara terpintar di dunia sih gapapa. Tapi ini merokok! Peringkat tiga pulak ... Hal ini didukung karena harga rokok di Indonesia tergolong murah. Kalo di Singapura harga sekotak rokok 80.000, di Indonesiba Cuma 10.000. pantesan banyak yang bisa beli rokok. Yang lebih mencengangkan lagi, ternyata Indonesia juga merupakan peringkat pertama sebagai negara yang perokok remajanya terbanyak di dunia! Data dari dinas kesehatan menyebutkan sebanyak 45 juta jiwa anak-anak menjadi perokok pasif di rumah dan sebanyak 4.280 jiwa meninggal per tahun akibat rokok. Terus, yang merupakan perokok aktif meningkat 45%. Berapa noh jadinya?150 juta tambah 45% kali 150 juta. Dikit apa banyak? Banyak kan ? Belum lagi kenyataannya bahwa 65 ,6% laki-laki di Indonesia adalah perokok. Sementara jumlah remaja umur 15-19 tahun yang mengkonsumsi rokok mencapai 18,8% dan jika dibiarkan tanpa ada upaya keras untuk mengendalikannya bisa mencapai 25%. Helooooo, gak mikir ya dampak merokok?! Mau cepet mati gak gitu juga caranya kali. Gak Cuma cowok, cewek juga merokok. Di Indonesia sendiri, Data Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, menunjukkan 4 persen perokok berasal dari remaja perempuan. Remaja perempuan yang masih duduk di kursi sekolah menengah pertama merokok berjumlah 11,5 persen. Angka prevalensi perokok wanita di Indonesia mencapai 4,83 persen. Sementara, data prevalensi perokok Lembaga Demografi Universitas Indonesia 2008, menunjukkan delapan persen perokok dari total perokok di Jakarta adalah perempuan. Jumlah perokok perempuan mencapai 240 ribu dari tiga juta perokok aktif di Jakarta. Ini masih di Jakarta loh, belum di seluruh Indonesia. Makin susah aja nih buat para jomblowan dan jomblowati buat nyari pasangan yang antirokok ><” hhufftt .. mendingan dari sekarang berhenti merokok aja dehh .. rugi banget kalo udah ketergantungan sama rokok. Buat yang belum merokok, jangan pernah sekalipun pernah terpikirkan untuk nyoba rokok! Haram hukumnya!
Gue bingung kenapa pada buanyak banget yang mau merokok. Padahal gak ada keren-kerennya gitu kalo merokok. Apa alasan para remaja sehingga mereka mau merokok?

Alasan 1: Dengan merokok saya terlihat macho/sexy
Tepatnya… pabrik rokok mengharapkan anda berpikir seperti itu. Mungkin awalnya memang iya, tapi tunggu saja… Merokok dapat menimbulkan kulit keriput dan gigi kuning. Merokok juga berkontribusi pada osteoporosis atau pengeroposan tulang. Kalau sudah begitu, tubuh tidak lagi tegap. Dan yang lebih penting, merokok dapat menyebabkan impotensi. Apa itu yang namanya macho/sexy?
Alasan 2: Berhenti merokok bisa membuat saya gemuk
Bertambanya berat badan banyak dialami orang yang mencoba berhenti merokok. Hal ini terjadi karena kebiasaan menghisap rokok kini berganti dengan makan. Namun dengan merencanakan diit gizi yang sehat dan meningkatkan aktivitas akan membantu kita memecahkan masalah ini. Bahkan, dengan olahraga, tidak hanya masalah berat badan saja yang dapat diatasi, namun stamina dan kapasitas paru yang hilang ketika merokok juga dapat dikembalikan.
Alasan 3: Saya akan berhenti ketika saya hamil
Mungkin akan lebih sulit untuk hamil bila anda merokok karena merokok adalah penyebab mayor dari infertilitas. Wanita yang merokok memiliki resiko keguguran dan komplikasi selama kehamilan yang meningkat.
Alasan 4: Merokok tidak melukai orang lain selain diri sendiri
Salah! Bila merokok di sekitar orang lain, anda telah menyakit mereka terutama yang memiliki asma, penyakit jantung, alergi atau anak-anak. Perokok pasif juga mempunyai resiko yang meningkat seperti pada perokok aktif.
Alasan 5: Saya masih muda, saya akan berhenti merokok beberapa tahun lagi
Hampir semua perokok aktif mulai merokok ketika masih muda. Dan kebanyakan dari mereka berharap dapat berhenti beberapa tahun kemudian. Namun kebanyakan masih merokok setelah lima tahun ke depan.
Alasan 6: Hanya satu rokok sehari kok
Merokok tidaklah aman sekalipun hanya 1 rokok dalam sehari. Setiap rokok mengandung sekitar 1 sampai 2 miligram nikotin yang dapat mencapai otak setelah 10 detik dihirup. Segera setelah tiupan pertama adrenalin akan sibuk meningkatkan tekanan darah, denyut jantung dan nafas anda.
Alasan 7: Rokok saya “light”, jadi ya ga masalah
Munurut Centers for Disease Control and Prevention Amerika Serikat, rokok “light” memiliki kandungan yang sama dengan rokok pada umumnya, termasuk lead, ammonia, benzene, DDT, gas butane, carbon monoxide, arsenic dan polonium 210.
Alasan 8: Kanker Payudara adalah kanker pembunuh nomor 1 pada wanita
Tet tot! Yang benar adalah kanker paru. Meningkatnya angka kematian akibat kanker paru berhubungan langsung dengan meningkatnya rate dari merokok. Merokok juga merupakan resiko mayor pada penyakit jantung, si pembunuh nomor satu.
Alasan 9: Merokok dapat memperbaiki mood
Beberapa orang percaya rokok dapat menambah semangat, namun itu dapat menurunkan moodmu. Jika anda sedang down atau depresi, rokok dapat menempatkan anda pada resiko yang lebih tinggi untuk depresi, hiperaktivitas, dan attention deficit disorder. Seperti pada penelitian terbaru disebutkan, remaja yang merokok memiliki resiko 4 kali yang lebih besar untuk mengalami depresi dari remaja yang tidak merokok.
Alasan 10: Mengunyah tembakau adalah aman karena tidak melalui inhalasi
Bukan hanya kanker paru yang dapat membunuh. Mereka yang mengunyah tembakau memiliki resiko untuk kanker pada rongga mulut, yang dapat mengenai lidah, bibir dan gusi. Seperti pada merokok, lebih cepat berhenti lebih besar kesempatan anda untuk meloloskan diri dari penyakit-penyakit tersebut.
Lucu banget alasan merokok tuh orang. Hahaha.. masih banyak cara buat hidup baik daripada merokok cuyyyy. Masa rokok bisa buat macho dan sexy? Yang bener aja! Jangan bilang kalo merokok bisa buat makin pinter dan IQ kita naik! Ckckck ..
Padahal sebenarnya pemerintah juga udah melarang rokok. Tapi tetep aja ada yang bandel ngelanggar peraturan. Ckckck .. mau tau akibat yang bakal kalian rasain kalo merokok? Buanyak nohh .. liat sendiri ..
1. Impotensi
Merokok akan mengurangi aliran darah yang diperlukan untuk mencapai suatu keadaan ereksi. Karena hal itu rokok dapat mempengaruhi days ereksi penis.
2. Wajah keriput
Merokok dapat mengurangi aliran oksigen dan zat gizi yang diperlukan sel kulit dengan jalan menyempitkan pembuluh darah di sekitar wajah. Sehingga akan menyebabkan keriput.
3. Gigi berbercak dan nafas bau.
Partikel dari rokok sigaret dapat memberi bercak kuning hingga cokelat pada gigi dan ini juga akan memerangkap bakteri penghasil bau di mulut. Kelainan gusi dan gigi tanggal juga lebih sering terjadi pada perokok.
4. Anda dan di sekitar menjadi bau.
Rokok sigaret memiliki bau yang tidak menyenangkan dan menempel pada segala sesuatu, dari kulit dan rambut Anda sampai pakaian dan barang-barang di sekitar Anda. Dan bau ini sama sekali bukan hal yang membangkitkan selera pasangan maupun teman-teman.
5. Tulang rapuh
Sejumlah penelitian menemukan hubungan antara merokok dengan osteoporosis pada pria dan wanita. Sebuah penelitian mengamati kasus patah tulang pinggul pada wanita lansia, dan menyimpulkan bahwa satu dari 8 kasus patah tulang itu disebabkan oleh kehilangan massa tulang yang disebabkan oleh merokok.
6. Depresi
Sebagian ilmuwan menganggap rokok mengandung zat yang mampu menyebabkan peningkatan mood. Zat inilah yang biasanya kandungannya berkurang saat seseorang menderita depresi. Itulah juga penyebabnya mengapa orang yang sedang stres atau depresi cenderung mencari ‘pelarian’ ke rokok.
7. Panutan yang buruk bagi anak.
Setiap hari, dliperkirakan 3000 anak di AS yang menjadi ketagihan merokok sigaret. Bila mereka terus merokok, 1000 diantaranya bisa dipastikan akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok.
8. Kebakaran
Jika Anda ceroboh, saat merokok clan membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat dapat menyebabkan kebakaran.
9. Sirkulasi darah yang buruk
Sel darah merah telah dirancang dari sananya untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Pada perokok, molekul oksigen digantikan oleh komponen dari asap rokok, sehingga menghambat transportasi oksigen yang penting bagi kehidupan sel.
10. Terkesan bodoh
Jika perokok membela ketergantungannya, ada satu kebenaran yang tak mampu mereka pungkiri: Seperti kata slogan, rokok itu pembunuh. jadi, bila masih ada yang meneruskan kebiasaan itu, tentunya akan terlihat bodoh kan.
Bisa dibilang merokok gak ada untung-untungnya. Selain merugikan kesehatan, merokok juga dilarang secara agama. Emangnya kalian mau nambah dosa lagi dengan merokok? Dosa kalian udah segunung gitu, masih juga mau buat dosa.
Ini nih ada fatwa tentang hukum merokok. Dibaca yahhh J
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( I )

Merokok adalah perbuatan yang sudah sangat umum di kalangan masyarakat, termasuk kaum muslimin.
Di kalangan perpolitikan Islam pun tak kalah, seorang pimpinan partai Islam yang partainya masuk "6 besar" juga seakan-akan tak pernah lepas dari barang yang satu ini, ketika tampil di teve dalam acara partai-partai TPI sekalipun! Bahkan ada cerita ketika seorang tokoh dakwah Yogyakarta datang ke rumahnya, beliau menjumpai istrinya pun melakukan hal yang sama : merokok!
Nah, fenomena yang ada seringkali memberikan pengaruh bagi masyarakat/ummat dalam menilai sesuatu amalan, apalagi kalau yang melakukannya adalah para tokoh agama. "Itu Pak Kyai, Pak Haji, Pak Ustadz, Tuan Guru kan juga merokok, padahal dia kan pandai dalam agama!". Perilaku para tokoh agama seringkali menjadi justifikasi bagi masyarakat awam untuk melakukan hal yang sama.
Mengenai hal ini saya mencoba menukil beberapa pandangan dari para 'ulama tentang rokok, disertai dalil-dalilnya;
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia mengatakan; "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur". Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil dari A-Qur'an dan Hadits tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti madzhab empat, kemudian beliau menambahkan: "Adapun dalil akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan diketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram.
2. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok itu terjangkit penyakit 99 macam, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu ad Dukhan (Bahaya Merokok).
3. DR. ABDULLAH NASHIH ULWAN memberi kesimpulan sebagai berikut berkait dengan hukum agama dalam masalah rokok ini:
a. Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Hadits Nabi; "Tidak boleh membahayakan(diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Baqarah: 195: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan" An-Nisa; 29; "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, makawajib dijauhi dan haram dikerjakan,
b. Bagi yang berpikiran dan jiwa sehat, merokok termasuk masalah yang buruk, karena bahayanya terhdap jasmani dan menyebabkan bau tidak sedap pada mulut. An-Nisa; 2; "….janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk...." A'raf 157; "...dan mengkhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengkharamkan bagi mereka semua yang buruk..."
c. Merokok juga dapat melemahkan otak dan fisik. Rasulullah melarang segala hal yang melemahkan, seperti halnya larangan beliau terhadap segala hal yang memabukkan. Hadits Nabi; "Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan membius"
Para fuqaha yang berpendapat bahwa hukum merokok itu adalah mubah atau makruh, beralasan, para dokter pada waktu itu belum berhasil menguakkan bahaya-bahayanya.Mereka bersandarkan pada sebuah kaidah: "Asal segala sesuatu itu adalah mubah(boleh)". Setelah para dokter menguakkan berbagai bahaya secara fisik dan psikologis kejiwaan dan setelah para ahli menjelaskan bahaya yang sangat besar bagi individu, maka tidak ada keraguan lagi mengenai haram dan mubahnya. Merokok dan pembiasaannya benar-benar dikharamkan dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian sedikit keterangan yang dapat saya sampaikan berkenaan denganharamnya rokok. Semoga bermanfaat . Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang jelas dan tegas baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits .
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( II )
Rokok merupakan masalah baru yang tidak diperbincangkan oleh para ulamak klasik. Tembakau atau rokok mulai dikenal pada kurun ke 9 atau ke 10 hijrah. Ketika itulah baru bermunculan pendapat-pendapat dari kalangan para ulama’ mengenai hukumnya. Banyak risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Beberapa pendapat para ‘ulama :
1. Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepadahukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan mubah
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok.
Bagaimana? Kami tahu, bagi yang merokok, bila membaca pendapat pertama yang mengatakan haram merokok, jadi bengong dan sesak nafas. Bila, baca pendapat kedua yang mengatakan makruh saja hukumnya, ada rasa lega sedikit. Bila membaca pendapat ketiga yang mengatakan merokok ini mubah saja hukumnya, fuuiiihh! Lega sekali rasanya.… Dan akhirnya pendapat keempat yang memperincikan hukumnya, rasa lega itu susut sedikit. Bagi yang tidak merokok pun – Mereka tidak banyak persoalan. Haram hukumnya.
Bagi yang merokok, sekarang ini begini sajalah... Tidak masalah apapun hukumnya, haram atau makruh, kita semua sepakat bahwa merokok itu membahayakan kesehatan. Tak perlulah kami menyatakan laporan para dokter mengenai perkara ini. Semua telah maklum. Dan, dari sudut menghamburkan uang kepada sesuatu yang tidak berfaedah seperti rokok juga kita telah ketahui. Kemudian ditambah lagi dengan perusahaan/pabrik rokok, entah siapa di belakang mereka.. Tetapi yang pasti mereka adalah orang kafir yang banyak menawarkan perkara-perkara yang merusak umat Islam. Inipun semuanya sudah mengerti.
Jadi…. Bagaimana ya? Berhenti merokok? Ya, memang mudah disebut, tetapi sukar dilaksanakan…Betul bukan ?
Kami tahu para pembaca sekalian adalah orang-orang yang amat mencintai Islam. Bahkan pejuang Islam. Hatta kami di sinipun banyak kalah dari segi semangat, tekad dan kerja-kerja anda semua ke arah membumikan kembali al-Quran dan Sunnah di tanah air tercinta.
Dengan itu, kami percaya anda semua sudah bertekad untuk berhenti merokok. Bukanlah disebabkan oleh kesehatan tetapi atas alasan agama. Kecintaan kepada Islam. Ada yang telah berusaha berkali-kali untuk berhenti tetapi tidak berhasil. Ada juga yang berhasil, kemudian menghisap kembali. Ada yang terus bertekad, dan terus berusaha.
Teruskanlah usaha anda. Dan, bagi yang tidak merokokpun, janganlah mengejek, apalagi menghina saudara-saudara kita yang merokok. Adalah menjadi kewajiban kita untuk membantu, memberi dorongan dan sebagainya agar tekad dan usaha mereka berhasil.
Oh!! Betapa tersiksanya mau berhenti merokok… YANG PENTING USAHANYA, BUNG !!!
Rujukan
· Al-Quran
· Sahih Bukhari
· Sahih Muslim
· Fatawa Mu’ashirah – Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
· Ahsanul Kalam – Syeikh Athiyah Saqr
Gimana? Masih mau merokok juga? Pasrah deh gue. Gak tau lagi mau bilang apa. Niat baik mau menyadarkan ehh, malah dicuekkin. Walaupun fatwanya copas ( copy paste ) dari internet, tapi kan aku punya niat baik buat menyadarkan kalian. Hehehe .. Yaa udah dehh .. urusan loe loe pade mau berhenti merokok atau enggak. =______=”



Sumber:
http://beritasore.com/2011/02/21/jumlah-penduduk-indonesia-berpotensi-terbesar-ketiga-sedunia/
http://www.dhammacakka.org/index.php?option=com_content&view=article&id=264:pandangan-agama-buddha-tentang-rokok-&catid=101:arsip-konsultasi&Itemid=106
http://kusprayitna.staff.uii.ac.id/2008/08/13/mui-akhirnya-keluarkan-fatwa-merokok-hukumnya-haram/
http://charleschristian.wordpress.com/2008/07/08/fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok/
http://mrhuntdah.blogspot.com/2010/03/keuntungan-dan-kerugian-merokok-effects.html
http://pergihijau8.blogspot.com/2011/07/tugas-data-perokok-di-indonesia.html#more
http://green-earth8.bogspot.com/
http://silvinaa-krikkrikkrik.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment